Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Abang Hertza Pimpin Rapat Paripurna XV DPRD Kota Pangkalpinang, Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

1034
×

Abang Hertza Pimpin Rapat Paripurna XV DPRD Kota Pangkalpinang, Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM,Pangkalpinang – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memimpin jalannya Rapat Paripurna XV Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, Sekda Kota Pangkalpinang, jajaran kepala OPD, serta para anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Dalam rapat paripurna ini, agenda utama yang dibahas antara lain:

  1. Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD;
  2. Penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Abang Hertza dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur penyusunan APBD tahun 2025, khususnya bagi daerah yang kepala daerahnya berstatus penjabat.

Laporan Badan Anggaran DPRD

Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh H. Arnadi, S.TP. Ia menyampaikan bahwa proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait. Beberapa poin penting dalam perubahan tersebut adalah:

1. Pendapatan Daerah

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp236,68 miliar menjadi Rp233,35 miliar.
    • Pajak Daerah turun dari Rp174,74 miliar menjadi Rp145,51 miliar.
    • Retribusi Daerah naik dari Rp52,63 miliar menjadi Rp66,25 miliar.
    • Hasil pengelolaan kekayaan daerah naik dari Rp6,7 miliar menjadi Rp7,07 miliar.
    • Lain-lain pendapatan sah naik dari Rp2,61 miliar menjadi Rp13,86 miliar.
  • Pendapatan transfer naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar.
  • Total pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp983,60 miliar.

2. Belanja Daerah

  • Belanja daerah turun dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun.
  • Terdapat defisit sebesar Rp56,77 miliar.
  • Penambahan belanja diarahkan pada kebutuhan pegawai, lingkungan hidup (Rp175 juta), ketahanan pangan (Rp150 juta), dan PUPR (Rp200 juta).

3. Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya disesuaikan dari Rp82,47 miliar menjadi Rp56,77 miliar.
  • Tidak ada pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan neto tetap Rp56,77 miliar.

Dalam laporannya, H. Arnadi juga menyampaikan perlunya:

  • Optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah;
  • Inovasi perencanaan pembangunan dengan melibatkan pelaku usaha melalui program CSR;
  • Selektivitas dalam merancang program OPD karena keterbatasan anggaran.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang dan pimpinan DPRD.

( Hary-wartapublik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *