WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang erat antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam menyusun perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan KUA dan PPAS APBD ini telah melalui proses panjang yang sarat diskusi konstruktif dan kolaborasi. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam menghasilkan dokumen anggaran yang tidak hanya normatif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Unu saat menyampaikan sambutannya, Senen ( 16/06/25) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Unu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam pembahasan dokumen penting tersebut. Ia berharap hasil kesepakatan ini bisa membawa kemajuan bagi Kota Pangkalpinang.
Lebih lanjut, Unu menjelaskan bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 yang telah disepakati akan menjadi dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. Nantinya, RKA ini menjadi rujukan utama dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
Strategi Pengelolaan Keuangan Daerah 2025
Dalam pengelolaan perubahan APBD 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang merumuskan beberapa strategi utama:
- Optimalisasi Pendapatan Daerah
Pemerintah akan memaksimalkan realisasi pendapatan hingga akhir tahun anggaran, dengan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi pajak dan retribusi, serta eksplorasi sumber-sumber pendapatan baru yang sah. - Belanja yang Tepat Sasaran
Anggaran akan diarahkan pada program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Pengawasan ketat akan dilakukan guna mencegah pemborosan dan penyimpangan. - Pembiayaan yang Produktif dan Berkelanjutan
Pemerintah akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dalam pengelolaan pembiayaan daerah. - Penyesuaian Struktur Anggaran
Penyesuaian dilakukan berdasarkan dinamika dan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD, sehingga struktur anggaran 2025 mengalami perubahan sesuai kebutuhan dan proyeksi terkini.
Gambaran Umum Perubahan APBD 2025
Unu juga memaparkan proyeksi struktur APBD Kota Pangkalpinang setelah perubahan KUA dan PPAS:
- Pendapatan Daerah:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): dari semula Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar.
- Pendapatan Transfer: dari Rp719,90 miliar naik menjadi Rp21,89miliar.Sehingga pendatan transfer perubahan KUA-PPS Tahun anggaran 2025 menjadi 741,79 Miliar.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: dari Rp6,22 miliar naik menjadi Rp8,46 miliar.
Total Pendapatan Daerah: Rp983,60 miliar.
- Belanja Daerah:
- Dari Rp1,045 triliun disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun.
Defisit Belanja: sebesar Rp56,77 miliar.
- Dari Rp1,045 triliun disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun.
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan Pembiayaan: dari Silpa tahun sebelumnya, semula Rp82,47 miliar, disesuaikan menjadi Rp56,77 miliar.
- Pengeluaran Pembiayaan: nihil.
Pembiayaan Neto: Rp56,77 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi nihil.
“Mari kita kawal bersama pelaksanaan perubahan APBD 2025 ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pangkalpinang,” tutup Unu.
(Hary-wartapublik.com)