Pulau Tujuh Diperebutkan, Pemprov Babel Siap Tempuh Jalur Hukum

oleh -680 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM,Pangkalpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan kesiapannya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan status Pulau Tujuh yang saat ini masuk wilayah administratif Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa berdasarkan aspek yuridis dan historis, Pulau Tujuh adalah bagian dari wilayah Bangka Belitung. Hal itu mengacu pada Undang-Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan dan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menegaskan Pulau Tujuh sebelumnya berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Secara Undang-Undang kita lebih dulu. Bahkan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta laut Pantai Timur tahun 1992 menguatkan bahwa Pulau Tujuh adalah bagian dari Babel,” tegas Didit, Selasa (24/6/2025).

Namun, status Pulau Tujuh berubah sejak terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, yang memasukkan pulau tersebut ke wilayah Kepri. Kondisi ini diperkuat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dan pemutakhiran kode wilayah administrasi pada 2021.

Meski begitu, Didit menegaskan DPRD sepenuhnya mendukung langkah Gubernur Babel, Hidayat Arsani, untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami optimis Pulau Tujuh akan kembali ke Bangka Belitung. Namun, semua harus dilakukan melalui proses hukum dan komunikasi intensif dengan Kemendagri,” ujarnya.

Senada, Gubernur Hidayat Arsani memastikan upaya hukum ini bukan sekadar merespons polemik perebutan pulau yang marak terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.

“Perjuangan ini murni karena kami punya dasar hukum yang kuat. Ini bukan soal konflik antardaerah, tapi upaya mengembalikan hak wilayah Babel sesuai konstitusi,” tegas Hidayat.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bangka Belitung, Muhammad Syaiful Anwar, mengingatkan bahwa gugatan ke MK harus disusun secara matang, mengingat persoalan ini berkaitan dengan batas wilayah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Harus disiapkan bukti kuat, mulai dari dokumen legal, peta historis, hingga kajian politik, sosial, dan geografis. Ini bukan soal klaim emosional, tapi soal kejelasan batas wilayah sesuai hukum,” jelasnya.

Pemprov Babel saat ini tengah menyiapkan dokumen hukum dan bukti pendukung untuk memperjuangkan kejelasan batas wilayah dan kedaulatan administratif Pulau Tujuh di ranah konstitusi. ( Hary)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.