98 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin, Pemkot Siap Tertibkan

oleh -685 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai serius menertibkan reklame tak berizin yang marak di wilayahnya. Berdasarkan pendataan terbaru, dari 918 titik reklame yang tersebar di 19 ruas jalan utama, hanya 11 reklame atau sekitar 1,2 persen yang memiliki izin resmi.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyebut penertiban ini bukan semata untuk pembongkaran, melainkan mendorong para pemilik reklame agar tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak.

“Penertiban ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan langsung dibongkar, tapi kita dorong mereka urus izin dan bayar pajak sesuai aturan,” ujar Juhaini usai rapat lanjutan bersama DPRD.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 98,8 persen reklame di Kota Pangkalpinang belum mengantongi izin.

Melibatkan Sejumlah OPD

Proses perizinan reklame melibatkan beberapa perangkat daerah, yakni:

Dinas PUPR: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

DPMPTSP: Pengurusan izin penyelenggaraan reklame (gratis).

Bapenda: Penarikan pajak reklame.

Untuk memaksimalkan penertiban, Pemkot telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Reklame yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi izin, hingga penindakan administratif sesuai regulasi.

Fokus Awal di Jalan Jenderal Sudirman

Sebagai langkah awal, penertiban akan difokuskan di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Di kawasan ini tercatat ada 96 titik reklame aktif, namun hanya satu yang memiliki izin resmi.

“Ini tahap awal, kami mulai dari Sudirman, nanti berlanjut ke ruas jalan lain,” jelas Juhaini.

Meski sebagian besar reklame belum berizin, Juhaini mengakui banyak pemiliknya tetap membayar pajak. Namun, aspek legalitas tetap harus dipenuhi.

Potensi PAD Masih Minim

Hingga kini, kontribusi sektor reklame terhadap PAD Pangkalpinang dinilai belum optimal. Bahkan, masih ada reklame yang berdiri di lahan milik pemerintah tanpa memberikan kontribusi balik.

Pemkot juga tengah mengkaji penataan zona reklame dan membuka peluang bagi pengusaha yang tertib administrasi untuk menggantikan titik reklame yang melanggar.

“Harapannya, pelaku usaha yang patuh bisa ikut berkontribusi meningkatkan PAD lewat pajak daerah,” pungkasnya.

( Hary-Wartapublik. com)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.