Scroll untuk baca artikel
TNI/Polri

Polres Bangka Barat Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Laut Tembelok

596
×

Polres Bangka Barat Tetapkan 4 Tersangka Tambang Timah Ilegal di Laut Tembelok

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM,

Bangka Barat — Polres Bangka Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus penambangan pasir timah tanpa izin di perairan Laut Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Keempat tersangka berinisial H, S, M, dan SP diamankan dalam penggerebekan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan buruh harian lepas yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa pasir timah bercampur pasir kotor dan basah dengan total berat hampir 155 kilogram.

“Lokasi ini sudah kami pantau. Para pelaku sudah beberapa kali diperingatkan agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut, namun mereka tetap membantah dan melanjutkannya. Oleh karena itu, kami ambil tindakan tegas dengan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar AKP Fajar.

Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi tengah melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menjadwalkan pemeriksaan ahli untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga wilayah Bangka Barat,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso. ( Humas/ Kmr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *