Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

PT Timah Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal di Badau, Diserahkan ke Polisi

1726
×

PT Timah Amankan 3 Pelaku Tambang Ilegal di Badau, Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku tambang ilegal diamankan tim keamanan PT Timah di wilayah IUP Desa Cerucuk, Badau, Belitung, Senin (11/8/2025), sebelum diserahkan ke Polsek Badau. (Foto: Dok. PT Timah Tbk)

WARTAPUBLIK.COM

BELITUNG – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya menjaga wilayah konsesi dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Tim pengamanan perusahaan mengamankan tiga pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung, Senin (11/8/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan anggota pengamanan perusahaan terkait adanya aktivitas penambangan timah ilegal yang diduga akan menjual hasil produksinya kepada kolektor timah atau “meja goyang”.

Tindakan cepat dilakukan melalui patroli rutin tim keamanan PT Timah. Saat patroli, petugas menemukan aktivitas penambangan liar menggunakan peralatan tambang di wilayah konsesi. Pelaku langsung diamankan di lokasi dan diserahkan ke Polsek Badau untuk proses hukum lebih lanjut.

Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol (Purn) Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan mengamankan aset strategis milik negara.

“Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga. PT Timah memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan,” tegas Gatot.

Sebelumnya, PT Timah juga telah menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah bersama tim gabungan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal sangat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan tegas terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan aset, dan kepastian hukum,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *