Caption Foto :Kapolres Bangka Barat AKBP Aditya Pradana saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Sungai Daeng, Selasa (19/8/2025).
BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat resmi mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Heri alias Bokir di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolres Bangka Barat, Selasa (19/8/2025), dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Aditya Pradana, S.I.K.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sore. Korban mengalami penganiayaan brutal oleh pelaku berinisial J (49) menggunakan sebilah pisau. Heri sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dua hari kemudian.
“Penangkapan ini berkat sinergi yang kuat antar-satuan kepolisian. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, namun tim kami tidak kehilangan jejak. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Aditya.
Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Belinyu pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Dalam konferensi pers, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Pelaku yang diketahui sebagai warga Tanjung Mas, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kini J resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan Polres Bangka Barat akan mengawal penuh proses hukum hingga ke pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak segan melaporkan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Negara hadir untuk melindungi setiap warga negara,” tegas Kapolres.
Konferensi pers ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan tetap menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum.
(Humas/Kmr)







