Caption Foto : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Juahaini, saat menghadiri sosialisasi program makan bergizi gratis secara daring bersama Pemprov Babel dan Badan Gizi Nasional, Jumat (22/08/25).
PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, menghadiri sosialisasi program makan bergizi gratis yang digelar Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) secara daring, Jum’at (22/8/2025).
Juahaini menyampaikan, kegiatan sosialisasi melalui Zoom Meeting belum dapat terlaksana sesuai jadwal.
“Seharusnya hari ini dijadwalkan Zoom Meeting dengan Pemprov Babel dan Badan Gizi Nasional, namun belum terlaksana,” ujarnya.
Meski begitu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, melalui Asisten perekonomian dan pembangunan menyampaikan bahwa pemkot telah menyiapkan dukungan administratif berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor 396/SPTJM/BAKEUDA/VIII/2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang bertanggung jawab penuh atas tiga bidang tanah yang dipinjamkan untuk pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.
Adapun tiga lokasi tanah yang dipinjamkan adalah:
1. Jalan Kemang, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang – luas 1.000 m², Sertifikat Hak Pakai Nomor 29.01.000008315.0.
2. Jalan Air Salemba, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek – luas 1.498 m², Sertifikat Hak Pakai Nomor 29.01.000008340.0.
3. Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan – luas 18.470 m², Sertifikat Hak Pakai Nomor 00077.
Menurut BGN, program makan bergizi gratis ini akan dipusatkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai sentra distribusi dan pengawasan. Pemerintah daerah diharapkan mendukung dari sisi lahan, sarana, dan administrasi agar program dapat segera berjalan.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan, apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai atau menimbulkan masalah, maka Pemkot Pangkalpinang bersedia dituntut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
( Hary- wartapublik. com)