Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Parittiga Dalam 4 Jam

oleh -402 Dilihat
Caption Foto : Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Parittiga yang terungkap hanya dalam 4 jam.( konferensipers/tersangka/barang bukti).

WARTAPUBLIK.COM

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, hanya dalam waktu 4 jam setelah kejadian. Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat (29/8/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang remaja berinisial AK (18) sebagai tersangka atas penusukan yang menyebabkan korban berinisial AN (26) meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku berinisial AK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 4 jam pascakejadian,” tegas Kapolres Bangka Barat.

Kronologi berawal dari laporan warga yang menemukan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sekitar pukul 02.45 WIB. Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Jebus dan Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam waktu beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Cupat,” jelas Kapolres.

Pelaku mengakui perbuatannya setelah sempat melarikan diri bersama beberapa temannya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena tersinggung setelah ditegur korban saat sedang mengonsumsi minuman keras.

“Tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau karena tersinggung saat ditegur. Penusukan mengenai ketiak kanan, leher sebelah kanan, dan bagian belakang leher korban,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*) Humas/Kmr

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.