Scroll untuk baca artikel
Advertorial

DPRD Babel Gelar RDP Bahas Rencana Pembangunan PLTN Pulau Gelasa

597
×

DPRD Babel Gelar RDP Bahas Rencana Pembangunan PLTN Pulau Gelasa

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya memimpin rapat dengar pendapat bersama PT Thorcon, Walhi Babel, dan perwakilan masyarakat terkait rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa, Senin (10/11/2025).

Wartawan : Riski | Editor : Haryani

Wartapublik.com, Pangkalpinang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Thorcon Power Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel, serta perwakilan masyarakat Batu Beriga, Bangka Tengah, Senin (10/11/2025) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.

Rapat dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa  Bangka Tengah yang tengah dikaji oleh PT Thorcon Power Indonesia.

Dalam paparannya, Andrianto, Junior Manager PT Thorcon, menjelaskan bahwa proyek PLTN yang diusulkan menggunakan teknologi reaktor Molten Salt Reactor (MSR) berkapasitas 500 megawatt, yang diklaim lebih aman dan efisien dibanding reaktor generasi sebelumnya.

“Teknologi ini menggunakan sistem keamanan pasif yang mampu menstabilkan reaktor secara otomatis bila terjadi gangguan, sehingga meminimalkan potensi bencana,” jelas Andrianto.

Ia menambahkan, pembangunan PLTN dirancang dengan waktu konstruksi yang lebih cepat dan melibatkan tenaga kerja lokal. Sekitar 30 persen karyawan PT Thorcon disebut berasal dari Bangka Belitung.

 

Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz, menilai klaim Thorcon bahwa mayoritas masyarakat Babel mendukung proyek PLTN tidak berdasar.

“Angka 73 persen dukungan masyarakat terhadap PLTN sangat tidak masuk akal. Publik justru minim informasi dan belum memahami sepenuhnya risiko proyek nuklir ini,” tegasnya.

Subhan juga mengingatkan bahwa Pulau Gelasa dan Pulau Kelapa merupakan kawasan konservasi dengan ekosistem laut purba yang harus dilindungi.

“Di sana terdapat terumbu karang berusia ribuan tahun. Kawasan ini seharusnya dilindungi, bukan dijadikan lokasi proyek berisiko tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Babel Fahlevi juga menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah, mengingat wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan peraturan daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka menegaskan, sebelum proyek dilanjutkan, pemerintah dan investor harus memastikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *