Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Area operasional PT Arsed Indonesia di Jelitik, Sungailiat, yang menjadi sorotan terkait proses perpanjangan RKAB.

163
×

Area operasional PT Arsed Indonesia di Jelitik, Sungailiat, yang menjadi sorotan terkait proses perpanjangan RKAB.

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Gambar Ilustrasi Kapal Isap di Jebus Bangka Barat diduga proses RKAB PT Arsed Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Transparansi Pengawasan Tambang

Penulis : Ari | Editor : Haryani

Wartapublik.com, Sungailiat – Proses perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Arsed Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah isu pengelolaan industri timah Bangka Belitung yang dinilai masih jauh dari transparan, publik mempertanyakan sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): apakah akan memperketat pengawasan atau kembali memberi ruang pada pola lama yang sarat kejanggalan.

PT Arsed Indonesia, smelter timah yang beroperasi di kawasan industri Jelitik sejak 2021, tercatat mampu mengekspor lebih dari 15.000 ton timah. Namun capaian ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait sumber bahan bakunya. Pasalnya, kegiatan tambang perusahaan ini di perairan Jebus disebut tak berjalan sebagaimana dilaporkan.

Sejumlah sumber menyebut kapal isap produksi (KIP) yang dilaporkan sebagai alat produksi aktif justru hanya disewa dan diparkir untuk memenuhi syarat administrasi izin usaha pertambangan (IUP). Jika produksi tidak berlangsung, muncul pertanyaan: dari mana volume timah sebesar itu diperoleh?

Dalam penelusuran lapangan, beberapa pelaku industri mengeklaim sebagian pasokan diduga berasal dari kolektor pihak ketiga bernama Ahon Bakek, yang disebut membeli bijih timah dari tambang tanpa izin. Meski demikian, dugaan ini belum terkonfirmasi resmi. Kondisi tersebut dinilai tidak seimbang dengan besarnya angka ekspor PT Arsed selama empat tahun terakhir.

Di tengah banyaknya keraguan publik, RKAB PT Arsed Indonesia dikabarkan tetap lolos verifikasi Ditjen Minerba. Sejumlah pihak menilai proses itu berlangsung cepat tanpa survei lapangan yang memadai, padahal verifikasi faktual merupakan syarat wajib sebelum RKAB disetujui.

Peran Inspektur Tambang kembali menjadi sorotan. Mereka seharusnya memastikan kebenaran aktivitas produksi dan legalitas sumber bahan baku sebelum memberikan rekomendasi. Namun, informasi di lapangan menunjukkan dugaan laporan verifikasi untuk PT Arsed tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Warga pesisir Jebus menyebut tidak pernah melihat aktivitas tambang perusahaan tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena tambang fiktif ini disebut bukan hal baru, bahkan dianggap menjadi pola bertahun-tahun di sebagian perusahaan swasta.

Seorang mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) mengungkapkan bahwa praktik manipulasi laporan produksi kerap terjadi bekerja sama dengan oknum surveyor dan inspektur. “Biasanya dibuat seolah-olah ada pergerakan produksi, padahal tidak,” ujarnya.

Dugaan pemalsuan dokumen asal bahan baku juga kembali mencuat. Bahan baku ilegal ditengarai dapat disamarkan melalui perusahaan berizin dengan memanfaatkan laporan surveyor dan kelalaian verifikasi teknis. Beberapa pelaku usaha bahkan menyebut adanya praktik jual beli rekomendasi inspeksi, meski belum terbukti.

Saat ini PT Arsed Indonesia telah mengajukan perpanjangan RKAB untuk tahun berikutnya. Publik menanti sikap tegas ESDM: apakah memperketat verifikasi, atau kembali memberikan persetujuan tanpa pemeriksaan mendalam.

Jika RKAB kembali disetujui tanpa klarifikasi yang transparan, dikhawatirkan isu dugaan kongkalikong antara smelter, surveyor, dan pejabat teknis akan semakin menguat, sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pertambangan nasional.

Wartawan telah berupaya menghubungi Direktur Utama PT Arsed Indonesia, Artur, namun belum mendapatkan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Inspektur Tambang dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu jawaban dari Ditjen Minerba dan Komisi VII DPR RI selaku mitra kerja ESDM untuk menjelaskan proses perpanjangan RKAB PT Arsed Indonesia dan memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan.

Sumber : Beritabaik. co.id/Tim.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *