Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Tata Kelola Jamkrida Disorot, Elvi Diana Desak Pergantian Direksi “Jangan Tutupi Akar Masalah”

509
×

Tata Kelola Jamkrida Disorot, Elvi Diana Desak Pergantian Direksi “Jangan Tutupi Akar Masalah”

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Anggota DPRD Babel Elvi Diana saat menyampaikan kritik terkait tata kelola dan keputusan RUPSLB PT Jamkrida Babel.

Editor : Haryani

Wartapublik.com, Pangkalpinang— Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, mengkritik keras hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida Babel pada 12 November 2025. Ia menilai keputusan yang hanya mengganti Komisaris Independen tanpa menyentuh jajaran direksi tidak menjawab persoalan utama tata kelola perusahaan.

Elvi mengingatkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3–7 November 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian operasional yang bersumber dari manajemen, bukan dari komisaris.

“Jamkrida sedang tidak baik-baik saja. Temuan BPK jelas menunjukkan masalah tata kelola ada di direksi. Jika komisaris diganti tapi direksi tetap, itu artinya kita menutup mata terhadap akar masalah,” kata Elvi, Sekretaris Komisi II DPRD Babel.

Ia menegaskan, Komisaris Independen tidak terlibat dalam transaksi operasional perusahaan. Karena itu, mengganti komisaris dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pembenahan.

“Semua transaksi dilakukan Direktur Utama dan jajaran direksi. Komisaris independen tidak ikut terlibat. Silakan kalau mau diganti, tapi jangan alihkan persoalan dari manajemen yang memicu temuan BPK,” tegasnya.

RUPSLB diketahui belum menghasilkan keputusan final karena adanya perbedaan sikap antar pemegang saham. Pemkab Bangka Tengah dikabarkan meminta Direktur Utama ikut diganti, sementara Pemegang Saham Pengendali menyatakan tidak ada pergantian direksi. Akibatnya, rapat ditunda dan wajib dilanjutkan paling lambat 21 hari sejak pelaksanaan sebelumnya.

Elvi juga menyoroti prosedur kehadiran Kepala Bappeda yang memimpin rapat mewakili Pemegang Saham Pengendali. Ia menilai hal itu tidak tepat secara struktur.

“Walaupun membawa surat kuasa gubernur, secara kapasitas seharusnya Sekda atau Kepala Biro Ekbang yang mewakili, karena mereka memahami kebijakan korporasi,” ujarnya.

Komisi II DPRD Babel sebelumnya telah merekomendasikan pergantian jajaran direksi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola Jamkrida. Rekomendasi itu disebut telah disetujui Kepala Biro Ekbang, namun RUPSLB justru hanya fokus pada pergantian Komisaris Independen.

“Kalau yang diganti hanya komisaris, itu tidak menyelesaikan apa pun. Yang menyebabkan temuan BPK dan ketidaksesuaian aturan OJK adalah manajemen di bawah Dirut dan Direktur Penjaminan. Itu yang harus diperbaiki,” kata Elvi.

Ia menambahkan, laporan onsite OJK pusat terbaru menunjukkan banyak penyimpangan terhadap aturan OJK dalam periode audit tersebut.

Elvi menegaskan kritiknya bersifat konstruktif untuk memastikan Jamkrida kembali sehat dan kredibel sebagai BUMD penjaminan.

“Jamkrida ini milik masyarakat Babel. Jika dikelola tidak profesional, dampaknya besar. Kami ingin perusahaan ini dibersihkan, dibenahi, dan kembali pada tata kelola yang sehat agar memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *