Caption Foto : Laporan wartawan Adhyaksanews.com aktivitas Eksavator tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Wartawan : Ratna
Wartapublik.com, Gunung Mas — Aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat diduga masih marak beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Praktik ini disinyalir mendapat perlindungan oknum aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek maupun Polres, sehingga luput dari penindakan tegas.
Dilangsir Media Adhyaksa News bahwa berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Kahayan, Sungai Miri, hingga Sungai Hanyu, Senin ( 15/12/25).
Berdasarkan data lapangan, diperkirakan terdapat sekitar 200 unit alat berat beroperasi di hulu Sungai Kahayan (wilayah Jui), 200 unit di hulu Sungai Miri, 100 unit di kawasan atas Desa Karasun, Kecamatan Tewah, serta sekitar 90 unit di wilayah Sirat Bahandang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Pada 28 November 2025, Tim Investigasi Nasional Media Adhyaksa News melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Meski belum mencapai titik utama aktivitas tambang, tim menemukan dua unit truk lowbed/tronton yang mengangkut alat berat jenis excavator menuju kawasan hulu.
Temuan pertama berada di Desa Taja Urap, Kecamatan Tewah. Sopir truk bernomor polisi L 8637 mengaku excavator yang diangkutnya merupakan milik seorang pejabat yang disebut-sebut sebagai Kapolda Kalimantan Tengah.

Sementara temuan kedua berada di Desa Karasun, Kecamatan Tewah. Seorang pengawal alat berat bernama Dudung menyatakan excavator yang dikawalnya—diangkut menggunakan truk tronton bernomor polisi KH 8757 JN—merupakan milik seseorang bernama Duhung, warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun.
Kedua alat berat tersebut diakui melintas melalui jalan logging PT Bumi Mas Agrohu. Tim investigasi kemudian berupaya meminta keterangan dari manajemen perusahaan terkait penggunaan jalur tersebut.
Namun, upaya menemui manajer PT Bumi Mas Agrohu tidak membuahkan hasil. Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengangkutan alat berat dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak manajemen. Konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sejumlah warga setempat membenarkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal dengan alat berat telah berlangsung cukup lama.
“Benar, sudah cukup lama, Bang. Diduga memang ada oknum aparat yang bermain,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bahkan, dalam rekaman wawancara yang dimiliki tim investigasi, Kepala Desa Taja Urap menyebutkan bahwa pengusaha tambang ilegal yang melintasi wilayah desanya diduga membayar sejumlah uang, berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit excavator.
Masyarakat mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku tambang emas ilegal maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan.
Aktivitas tambang emas ilegal tersebut dinilai telah merusak ekosistem sungai dan hutan, mengubah kontur tanah, serta meningkatkan risiko banjir yang mengancam permukiman warga di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum maupun langkah penertiban lanjutan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Demikian dipublikasikan pihak redaksi berupaya meminta keterangan resmi konfirmasi kepihak yang bersangkutan.
Sumber : AdhyaksaNews.com














