Caption Foto :Polres Bangka Barat memasang spanduk larangan penambangan ilegal di kawasan Pantai Tembelok, Kamis (18/12/2025)
Wartawan : Komar
Wartapublik.com, Bangka Barat— Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat memasang sejumlah spanduk larangan penambangan ilegal di kawasan Pantai Tembelok, Kamis (18/12/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah pesisir tersebut.
Pantai Tembelok yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan sekaligus kawasan pesisir alami dinilai rawan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem pantai. Spanduk larangan dipasang di sejumlah titik strategis yang mudah terlihat sebagai peringatan agar kawasan tersebut tidak dijadikan lokasi penambangan.
Selain pemasangan spanduk, personel kepolisian juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga sekitar. Melalui pendekatan persuasif, masyarakat diajak memahami dampak jangka panjang penambangan ilegal, mulai dari kerusakan garis pantai hingga tergerusnya potensi ekonomi masyarakat pesisir.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian Pantai Tembelok.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal di kawasan Pantai Tembelok. Kawasan pesisir ini harus dijaga bersama karena dampak kerusakannya akan dirasakan langsung oleh warga,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Ia menambahkan, Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan langkah pencegahan guna memastikan kawasan Pantai Tembelok tetap terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Kegiatan imbauan berlangsung aman dan mendapat respons positif dari masyarakat. Warga berharap Pantai Tembelok tetap terjaga kelestariannya dan tidak mengalami kerusakan akibat penambangan ilegal.







