Caption Foto : Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan imbauan larangan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026
- Wartawan : Komarudin,
- Editor : Haryani
WartaPublik.com, Bangka Barat— Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan larangan menyalakan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu (31/12/2025).
Kapolres menyampaikan, penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, membahayakan keselamatan warga, serta memicu insiden yang tidak diinginkan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api. Hal ini demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif saat malam pergantian tahun,” ujar AKBP Pradana.
Ia menjelaskan, imbauan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., sebagai bentuk empati atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra.
“Sebagai wujud kepedulian dan empati, kami mengajak masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru secara hura-hura, termasuk pesta kembang api,” katanya.
Kapolres menambahkan, Polres Bangka Barat telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak swasta, seperti pengelola pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat usaha lainnya agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam tahun baru kali ini.
AKBP Pradana berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut serta merayakan pergantian tahun dengan cara yang sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.
“Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.







