Breaking News
Caption Foto : Sejumlah wartawan mendatangi Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang untuk menegaskan hak jurnalistik menyusul dugaan intimidasi saat peliputan kasus penyelundupan timah.
Editor : Haryani
WartaPublik.com, Pangkalpinang — Sejumlah wartawan mendatangi Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026), sebagai bentuk penegasan hak jurnalistik menyusul dugaan intimidasi yang dilakukan oknum petugas berinisial I terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus dugaan penyelundupan 25 ton timah di kawasan Tanjung Krasak.
Kedatangan para wartawan tersebut bertujuan menuntut klarifikasi sekaligus menegaskan bahwa aktivitas peliputan merupakan bagian dari tugas pers yang dilindungi undang-undang.
Salah satu wartawan, Arya, mengungkapkan bahwa intimidasi terjadi saat dirinya dan sejumlah awak media melakukan peliputan dan wawancara di lokasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Pada saat liputan, kami mendapatkan pernyataan yang bernada ancaman. Oknum tersebut mengatakan, ‘Jangan ada yang berani buat berita dulu ya, kalau ada nanti yang berani buat kami cari wartawan tersebut,’” ujar Arya.
Menurut Arya, pernyataan dinilai tidak hanya didengar oleh para jurnalis, tetapi juga disaksikan langsung oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di lokasi saat kejadian.
Para wartawan menilai bahwa pernyataan oknum sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers, sekaligus berpotensi menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Secara hukum, profesi wartawan di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar negara demokratis, termasuk kebebasan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut mencakup kebebasan dari tekanan, ancaman, maupun intimidasi dari pihak mana pun selama wartawan menjalankan tugas sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Meski demikian, wartawan juga memiliki kewajiban untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Salah satu perwakilan wartawan menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menghalangi tugas aparat penegak hukum, melainkan memastikan keterbukaan informasi publik tetap terjaga.
“Kami menghormati tugas Bea dan Cukai dalam penegakan hukum, termasuk penanganan kasus penyelundupan. Namun, tidak boleh ada intimidasi terhadap wartawan. Disini kami hanya menjalankan fungsi kontrol dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai amanat undang-undang dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait dugaan intimidasi tersebut. (*/Tim JMSI)







