Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Jaksa Tuntut Komisioner Bawaslu Bangka Sugesti Satu Tahun Penjara

551
×

Jaksa Tuntut Komisioner Bawaslu Bangka Sugesti Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti, saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (20/1/2026).

Editor : Haryani
WartaPublik.com, Sungailiat— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (20/1/2026).

Sugesti yang saat ini masih berstatus sebagai komisioner aktif dan pernah menjabat Ketua Bawaslu Bangka, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Parningatan, menjelaskan bahwa JPU menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

“Menyatakan terdakwa Sugesti, S.Ag., M.Pdi binti Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Oslan.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sugesti, Darin Sadewa, menyatakan pihaknya belum menentukan sikap atas tuntutan yang disampaikan jaksa dan akan terlebih dahulu mempelajarinya.

“Kami akan mengkaji tuntutan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Darin usai persidangan.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa pada jadwal berikutnya.* (JMSI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *