Caption Foto: Petugas Polres Bangka Barat memberikan imbauan kepada penambang untuk menghentikan aktivitas tambang Laut Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (23/1/2026).
Wartawan : KMR
WartaPublik.com, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada para penambang untuk segera mengosongkan aktivitas penambangan di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban yang dilakukan aparat kepolisian sebagai respons atas maraknya pemberitaan dan keluhan masyarakat di media sosial terkait aktivitas tambang di wilayah perairan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat menyampaikan langsung arahan di lapangan dengan meminta seluruh pemilik tambang maupun panitia kegiatan agar menghentikan dan mengosongkan seluruh aktivitas penambangan di Perairan Laut Tanjung.
“Menanggapi pemberitaan di media sosial, kami mengimbau kepada seluruh pemilik tambang maupun panitia untuk segera mengosongkan perairan Laut Tanjung,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, bagi pihak yang memiliki legalitas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), aktivitas penambangan hanya diperbolehkan menggunakan unit PIP jenis tower dan wajib sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PT TIMAH Tbk.
Lebih lanjut disampaikan, penertiban ini merupakan peringatan terakhir dari Polres Bangka Barat. Aparat kepolisian tidak akan mentolerir apabila masih ditemukan aktivitas penambangan, baik pada siang maupun malam hari, di perairan tersebut.
“Ini adalah penertiban pertama dan terakhir. Jangan sampai masih ditemukan aktivitas tambang yang beroperasi di Perairan Laut Tanjung,” tegasnya.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan aktivitas pelayaran dan nelayan di kawasan perairan Limbung Mentok. (*)







