Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dugaan Pembalakan Liar di Murung Raya

1670
×

Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dugaan Pembalakan Liar di Murung Raya

Sebarkan artikel ini
Caption Foto : Kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaporkan terkait dugaan aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan.

Editor : Haryani

WartaPublik.com, PALANGKARAYA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Indonesia melalui Badan Penelitian Aset Negara resmi melaporkan dugaan perambahan hutan dan pembalakan liar di wilayah Desa Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/01/26).

Laporan bernomor 00100/DPP-AI/XII/2025 itu ditujukan kepada Panglima TNI Angkatan Darat dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam laporannya, Lembaga Aliansi Indonesia menduga aktivitas usaha penggergajian kayu yang melibatkan PT Adinata Borneo Jaya dan UD Betang Barito Indah dilakukan di kawasan hutan tanpa didukung izin pemenuhan bahan baku yang sah.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana kehutanan, termasuk Pasal 480 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang disebut sebagai saksi, serta hasil penelusuran tim investigasi lembaga.

Menanggapi laporan itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat klarifikasi tertanggal 16 Januari 2026 menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Polres Murung Raya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Murung Raya, penyelidikan terhadap UD Betang Barito Indah dihentikan karena belum ditemukan unsur tindak pidana kehutanan.

Dinas Kehutanan Kalteng juga menjelaskan bahwa UD Betang Barito Indah tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) Tahun 2025, dengan rencana produksi kayu gergajian sebesar 1.950 meter kubik per tahun.

Sumber bahan baku disebut berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Bina Multi Alam Lestari.

Sementara itu, Dinas Kehutanan menyatakan bahwa perizinan dan lokasi kegiatan usaha PT Adinata Borneo Jaya tidak tercatat dalam basis data industri kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam klarifikasinya, Dinas Kehutanan menegaskan hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang menyatakan PT Adinata Borneo Jaya maupun UD Betang Barito Indah terbukti melakukan tindak pidana di bidang kehutanan.

Meski demikian, Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum yang transparan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran perizinan serta pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah. (*)

Sumber : AdhyaksaNews. com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *