Caption Foto : Oknum, Tambang Tembelok lempar Batu Sembunyi Tangan
WartaPublik.com, BANGKA BARAT — Menanggapi pemberitaan berjudul “Masyarakat Bongkar Jejak Digital KMR, Dewan Pers Didesak Cek Legalitas Wartawan Bodrex” yang dimuat salah satu media siber pada 1 Februari 2026, KMR menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, KMR dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan timah ilegal di perairan Tembelok maupun menerima aliran dana dari kegiatan tersebut.
“Saya menyatakan tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas tambang ilegal di Tembelok. Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang sah,” tegas KMR.
Menurut KMR kayaknya ada ” Lempar Batu Sembunyi Tangan” siapa yang kenyang makan uang Tembelok yang sebenarnya Sih?
” Jadi, yang patut dicap wartawan bodrex itu siapa, emang Gua, jangan jangan lho?
Jadi, Istilah wartawan Bodrex itu menurut saya medianya di tempat bekerja tidak berbadan hukum choi, ” jelas KMR saat memberikan keterangan, minggu (01/02/25).
Ia juga menyesalkan penggunaan istilah bernada stigma seperti “wartawan bodrex” yang dilontarkan dalam pemberitaan oleh sesama profesi. Menurutnya, pelabelan semacam itu bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencederai etika dan kehormatan profesi wartawan secara kolektif.
“Terkesan ada oknum wartawan yang tidak menghormati sesama profesi. Menyematkan label negatif tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penghakiman sepihak dan tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang beretika,” tegasnya.
Padahal, sisi gelap dan sepak terjang oknum wartawan ini menurut informasi masyarakat, Diduga pernah ada kasus penambangan di TUHURA Menumbing 2023 sehingga sekolah ( istilah kerenya) .
” Terhadap kasus ini, akan lakukan konfirmasi kembali ke pihak APH tentang TAHURA, ” jelas KMR.
Terkait beredarnya percakapan di grup internal yang menyeret namanya dan dikaitkan dengan pembagian uang hasil tambang, KMR menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat fitnah.
“Percakapan yang beredar itu tidak pernah saya akui kebenarannya. Saya siap mengklarifikasi jika diminta oleh pihak berwenang dan menempuh jalur hukum apabila tudingan ini terus disebarluaskan tanpa dasar,” ujarnya.
KMR juga menilai pemberitaan tersebut telah mencampuradukkan opini, asumsi, serta pernyataan sepihak tanpa dilakukan konfirmasi secara utuh kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan.
Tegaskan Posisi Sebagai Wartawan
KMR menegaskan bahwa dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai profesi dan tidak pernah menggunakan identitas wartawan untuk melindungi atau memback-up kegiatan yang melanggar hukum.
“Saya bekerja berdasarkan informasi dan narasumber yang ada. Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan saya sebelumnya, itu adalah bagian dari dinamika jurnalistik dan bisa dikoreksi sesuai mekanisme yang berlaku,” kata KMR.
Harapkan Penyelesaian Secara Beradab
KMR berharap polemik ini dapat diselesaikan secara profesional dan beradab, tanpa saling menyerang di ruang publik.
“Saya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengawasi. Namun saya juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi,” pungkasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggung jawab media dalam memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.







