Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Audiensi dengan Polda, Insan Pers Babel Soroti Proses Penetapan Tersangka

863
×

Audiensi dengan Polda, Insan Pers Babel Soroti Proses Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Puluhan wartawan Bangka Belitung saat menggelar audiensi dengan Polda Babel, Rabu (11/2/2026)

Penulis: Haryani

WartaPublik.com, PANGKALPINANG – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi dan media di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi ke Polda Babel, Rabu (11/2/2026).

Audiensi di terima langsung oleh, Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan ( Kabid Humas ) Kombes Pol Agus Sugiyarso di ruang pertemuan Humas Polda kepulauan Bangka Belitung.

Kedatangan puluhan wartawan dan beberapa aktivis Babel, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap seorang wartawan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang ditautkan di media sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KBO Babel Riky Fermana, menyampaikan keberatan atas proses hukum atas penetapan Ryan Augusta Prakasa salah satu pemimpin redaksi media The Journal Indonesia oleh penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Babel .

“Kami mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini sudah melalui rekomendasi Dewan Pers. Sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.

Seharusnya menurut Riky penyidik mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Semantara itu, Ryan Augusta Prakasa
menyatakan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik dan seharusnya terlebih dahulu dinilai oleh Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

Ia juga menyinggung Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Hal senada disampaikan oleh Zen Sekjen DPD Pro Jurnalis Siber ( PJS) Babel, menilai langkah pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

“Produk jurnalistik tetaplah produk pers meski dibagikan melalui media sosial. Jika langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, ini bisa mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan wartawan juga membacakan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani puluhan insan pers. Mereka menolak kriminalisasi terhadap
jurnalis dan meminta agar penyelesaian sengketa dikembalikan ke mekanisme Undang-Undang Pers.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Babel menyampaikan bahwa penyidik bekerja berdasarkan laporan polisi yang masuk dan telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Terkait pertanyaan apakah sudah ada rekomendasi Dewan Pers, dapat kami sampaikan bahwa rekomendasi tersebut sudah ada,” ujar Kabid Humas .

Ia menambahkan, penyidik tetap mengedepankan profesionalisme dan terbuka terhadap masukan serta kritik dari masyarakat maupun insan pers.

Audiensi berlangsung dinamis dengan sejumlah wartawan menyampaikan pengalaman mereka terkait laporan hukum yang dinilai lambat ditindaklanjuti. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *