Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Propam Polda Babel Selidiki Dugaan Pengerusakan, Oknum Anggota Berinisial MT Disorot

632
×

Propam Polda Babel Selidiki Dugaan Pengerusakan, Oknum Anggota Berinisial MT Disorot

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso memberikan keterangan terkait penanganan dugaan pengerusakan yang melibatkan oknum anggota, di Pangkalpinang.

Editor : Haryani
WartaPublik.com, PANGKALPINANG — Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pengerusakan panel beton yang melibatkan seorang oknum anggota Polda Babel berinisial MT. Kasus tersebut kini diproses melalui mekanisme pidana dan kode etik profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara pidana kepada Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang oleh Propam.

“Perkara ini sudah ditangani Subdit Waprov sejak 26 Agustus 2025,” ujar Agus dalam keterangannya., Rabu (11/02/26) .

Menurutnya, saat ini proses telah memasuki tahap audit investigasi akhir sebagai bagian dari pemberkasan Kenaikan Tahap Temuan Pelanggaran (KTTP). Tahap ini menjadi dasar untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara.

Sejumlah saksi, termasuk pelapor, telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti. Apabila hasil audit menyatakan cukup bukti, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Selain proses pidana, Propam juga menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melekat pada kasus tersebut. Sebelum pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri, Propam akan meminta saran hukum kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Babel.
Sorotan Publik.

Dilangsir Babelfaktual.com, di tengah proses tersebut, muncul sorotan publik yang mengaitkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran lain yang beredar di masyarakat dan menyebut istilah “Acung”. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterkaitan langsung antara kedua hal tersebut.

Polda Babel menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Langkah Propam membawa perkara ini ke ranah pidana dan kode etik dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin internal. Publik pun menunggu hasil akhir penyelidikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung.

Redaksi terus berupaya lakukan konfirmasi ke pihak lainya.

Sumber : Babelfaktual. com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *