Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Peran Oknum Wartawan di Balik Tambang Ilegal

oleh -792 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, MENTOK – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Sabtu (5/7/2025), tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud Polres Bangka Barat, TNI AL Pos Muntok, dan instansi terkait menertibkan 13 unit ponton tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga jawaban atas maraknya pemberitaan tidak berdasar yang menyudutkan pihak kepolisian.

“Kami tegaskan, informasi yang menyebutkan ada uang koordinasi Rp300 ribu kepada aparat itu adalah berita bohong atau hoaks,” tegas Iptu Yudi saat dikonfirmasi usai penertiban.

Ia menambahkan, pihaknya bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak akan mentoleransi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Lebih lanjut, penertiban tersebut mengungkap dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris. Informasi itu diperoleh dari keterangan beberapa penambang di lapangan.

“Ada penambang yang menyebut oknum wartawan yang diduga menyuruh atau memfasilitasi kegiatan penambangan di lokasi ini. Bahkan, beberapa menyebut inisial. Temuan ini sedang kami dalami,” ungkap Iptu Yudi.

Pihak kepolisian juga akan memanggil dan memeriksa para pemilik ponton serta menelusuri siapa saja yang terlibat.

Kegiatan penertiban berjalan kondusif tanpa perlawanan. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, memberikan ultimatum tegas kepada para penambang lain untuk segera menarik ponton mereka dari lokasi.

“Kami beri waktu 1×24 jam untuk menarik ponton secara sukarela. Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan penarikan paksa,” tegas Iptu Yos.

Pihak Polres Bangka Barat memastikan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal akan terus berjalan. Sementara itu, terkait pemberitaan-pemberitaan tidak benar yang mencemarkan nama baik institusi, akan dipertimbangkan langkah klarifikasi hingga upaya hukum bila diperlukan. ( Humas/Komar)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.