Scroll untuk baca artikel
Advertorial

Pemkot Pangkalpinang Alokasikan Rp1,7 Miliar untuk Iuran BPJS Guru ASN

966
×

Pemkot Pangkalpinang Alokasikan Rp1,7 Miliar untuk Iuran BPJS Guru ASN

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berkomitmen menjamin perlindungan kesehatan para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru. Hal ini disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, saat menghadiri sosialisasi kebijakan tunjangan guru ASN daerah melalui Zoom Meeting bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (11/07/2025).

Dalam sosialisasi tersebut dibahas mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta penyetoran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN di daerah, termasuk guru.

Menurut Agus Fendi, sejak beberapa tahun terakhir, Pemkot Pangkalpinang telah menanggung iuran BPJS Kesehatan seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota. “Untuk tahun terakhir, yakni 2025, alokasi anggaran untuk pembayaran iuran JKN bagi seluruh pegawai mencapai Rp16 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,7 miliar khusus dialokasikan untuk guru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 3.000 hingga hampir 4.000 pegawai ASN di Kota Pangkalpinang, dengan sekitar 1.600 di antaranya merupakan guru. Setiap bulan, Pemkot mengalokasikan sekitar Rp3 juta per guru untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Agus memaparkan bahwa iuran BPJS dihitung berdasarkan 5 persen dari total penghasilan ASN yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan sertifikasi. Rinciannya, 4 persen dibayarkan oleh pemerintah daerah, sedangkan 1 persen ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.

“Namun, perhitungan iuran maksimalnya dibatasi dari penghasilan sebesar Rp12 juta. Jadi, jika penghasilan ASN lebih dari itu, perhitungan tetap mengacu pada angka maksimal Rp12 juta,” jelasnya.

Sebagai contoh, ASN dengan gaji pokok dan tunjangan total Rp12 juta akan dikenai iuran sebesar Rp600 ribu per bulan, dengan rincian Rp480 ribu ditanggung Pemda, dan Rp120 ribu oleh pegawai.

Meski iuran dibayarkan rutin setiap bulan, Agus menyampaikan bahwa dana tersebut menjadi bentuk gotong royong untuk menjamin kesehatan para ASN dan keluarganya. “Prinsipnya, meski tidak sakit, iuran tetap dibayarkan. Tapi saat dibutuhkan, layanan kesehatan tersedia tanpa harus memikirkan biaya,” ujarnya.

( Hary-wartapublik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *