WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyoroti pentingnya etika aparatur sipil negara (ASN) dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya usai terjadi rotasi jabatan oleh kepala daerah.
Edi mengingatkan bahwa mutasi, rotasi, dan pemberhentian pejabat merupakan kewenangan penuh Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang harus dihormati.
“Pergantian pejabat itu hal yang wajar dalam sistem birokrasi. Tidak perlu diseret ke opini-opini yang bisa menimbulkan spekulasi,” kata Edi, Selasa (22/7/2025).
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi komentar dari Yudi Suharsi, mantan Plt Kepala BKPSDMD Babel yang baru saja dicopot dari jabatannya. Kepada media, Yudi sempat menyatakan bahwa, “Mungkin banyak yang tidak berkenan atas posisi, atau juga banyak yang tidak terakomodir.”
Menurut Edi, komentar semacam itu kurang bijak dan berpotensi menciptakan opini publik yang menyudutkan kebijakan rotasi pejabat.
“Pernyataan seperti itu membuka ruang spekulasi tidak sehat dan merusak citra birokrasi daerah,” ujarnya.
Sebagai unsur pimpinan DPRD, Edi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan kebijakan pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Babel berjalan sesuai prinsip meritokrasi, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
“Pengisian jabatan harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan integritas, bukan pada kepentingan pribadi atau tekanan,” tegasnya.
Edi juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mengintervensi kewenangan Gubernur, melainkan menjaga agar kebijakan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional.
Ia pun mengimbau seluruh ASN agar tetap menjaga etika komunikasi, tidak membangun narasi personal, serta fokus pada pengabdian kepada masyarakat.
“Jabatan itu amanah, bukan hak. Mari kita bekerja dengan tenang, profesional, dan tidak memperkeruh suasana,” pungkasnya. ( *)