WARTAPUBLIK.COM, Bangka Tengah– PT Timah Tbk bersama tim gabungan menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik perusahaan di Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara serta menegakkan aturan pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Penertiban melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tim pengamanan internal, dan Kejaksaan. Hal ini dilakukan sebagai respons atas terus maraknya tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan potensi konflik sosial.
“Penertiban ini adalah bagian dari upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara. Kami mendukung praktik pertambangan yang legal dan bertanggung jawab,” tegas Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Menurutnya, pendekatan persuasif telah lebih dahulu ditempuh, mulai dari imbauan hingga peringatan kepada penambang ilegal. Namun karena tidak diindahkan, langkah penegakan hukum pun akhirnya dilakukan.
“Kalau masih ada yang tidak bisa dibina, maka perusahaan akan mengambil langkah hukum. Wilayah konsesi bukan ruang bebas eksploitasi,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, PT Timah Tbk telah mendapatkan persetujuan IUPK tahap eksplorasi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 7 Februari 2025. Dengan demikian, seluruh aktivitas di wilayah tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Aktivitas tambang ilegal disebut tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga berisiko merusak struktur geologi dan lingkungan hidup sekitar.
Restu mengapresiasi peran seluruh pihak yang mendukung penertiban ini, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. Penertiban ini adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujarnya.
PT Timah juga terus mendorong edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pertambangan legal serta membuka peluang kemitraan bagi masyarakat yang ingin terlibat secara resmi dalam aktivitas pertambangan.
“Kami berharap penertiban ini menjadi langkah awal sinergi bersama untuk menjaga sumber daya alam Indonesia agar bermanfaat luas dan berkelanjutan,” tutup Restu. (*)