Caption Foto : Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya memberikan keterangan usai rapat paripurna pengesahan APBD 2026 di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (24/11/2025).
Wartawan : Riski | Editor : Haryani
Wartapublik.com, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025). Total APBD yang ditetapkan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan bahwa kondisi keuangan daerah tahun 2026 masih dibayangi defisit sekitar Rp122 miliar. Untuk menutup kekurangan tersebut, pemerintah daerah akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
“Pendapatan dan Silpa menjadi tumpuan kita. InsyaAllah bisa tercapai,” ujar Didit usai paripurna.
Menurutnya, Silpa tahun sebelumnya mencapai Rp115 miliar sehingga hampir menutup seluruh defisit. DPRD juga mendorong kenaikan target PAD sebesar Rp85 miliar.
Walaupun dilakukan pengetatan anggaran, Didit menegaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas dan tidak akan terkena pemotongan.
“Keduanya tetap kita amankan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen efisiensi, DPRD juga memangkas anggaran internal. Seluruh SKPD disebut akan merasakan penyesuaian yang sama.
“Semua kita hemat. Anggaran DPRD juga kita potong,” kata Didit.
Ia menambahkan, penganggaran harus realistis agar tidak ada program yang dipaksakan namun tidak mampu dijalankan. “Daripada besar di atas kertas tapi tidak bisa dieksekusi, lebih baik disesuaikan,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Babel merinci ketetapan APBD 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp1.978.349.064.840,62
Belanja Daerah: Rp1.100.062.899.2,75
Pembiayaan Daerah:
• Penerimaan pembiayaan: Rp137.253.294.422,3
• Pengeluaran pembiayaan: Rp15 miliar
• Pembiayaan netto: Rp122.253.294.000,42
Silpa tahun berjalan ditetapkan nihil.
Keputusan APBD 2026 tersebut resmi berlaku sejak ditetapkan di Pangkalpinang pada 24 November 2025. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.











