Scroll untuk baca artikel
Advertorial

DPRD Babel Gelar Audiensi Bahas CSR dan Plasma Sawit di Bangka Barat

558
×

DPRD Babel Gelar Audiensi Bahas CSR dan Plasma Sawit di Bangka Barat

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat Bangka Barat untuk membahas persoalan plasma dan transparansi dana CSR perusahaan perkebunan, Senin (24/11/2025).

Wartawan : Riski | Editor : Haryani

Wartapublik.com, Pangkalpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin audiensi bersama perwakilan masyarakat Bangka Barat untuk membahas persoalan dana CSR dan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait kebun plasma. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Banmus DPRD Babel, Senin (24/11/2025).

Di hadapan peserta audiensi, Didit menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mencari solusi, bukan mencari siapa yang benar atau salah.

“Kita bekerja berdasarkan aturan. Tujuan kita adalah penyelesaian masalah, bukan memperpanjang persoalan,” ujar Didit.

Ia juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perwakilan desa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Kami persilakan para kepala desa menyampaikan pokok permasalahannya. Semua berhak bicara, karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Desa Kacung, Dimas Darmawansyah, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan terkait kewajiban perusahaan soal pola plasma dan transparansi dana CSR.

Menurut Dimas, masyarakat Kacung  yang berada di wilayah perkebunan PT BPL (Sinarmas Group) masih belum mengetahui besaran dana CSR yang seharusnya diterima.

“Sudah tiga tahun kami tidak pernah menerima informasi jelas mengenai nilai CSR per desa. Pernah ada aksi pada 2018, dan baru dicairkan di 2021 sebesar Rp142 juta. Masyarakat ingin sistem yang lebih transparan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung pernyataan viral dari pejabat BPN terkait kewajiban perusahaan membangun plasma dari kebun inti.

“Di video itu disebutkan perusahaan wajib menyediakan plasma. Masyarakat bertanya apakah kewajiban itu sudah dilaksanakan di Bangka Barat,” katanya.

Kades Doni dari Penyampak juga Ketua APDESI  Bangka Barat  menegaskan bahwa masyarakat sudah kooperatif dan telah berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi belum mendapat kepastian.

“Kami ingin klarifikasi langsung dari perusahaan. Apakah plasma sudah berjalan? Bagaimana mekanismenya? Kami berharap ada keputusan yang jelas,” ucapnya.

Perwakilan PT Uni Permai Lestari menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pemberdayaan masyarakat sesuai regulasi.

“Kami mengikuti aturan yang berlaku. Bentuk pemberdayaan tidak selalu berupa kebun plasma, tetapi bisa melalui program usaha produktif,” jelas perwakilan perusahaan.

Ia menambahkan bahwa mereka telah melaksanakan program kemitraan berupa kredit usaha produktif dan telah menjangkau beberapa desa.

Sementara itu, perwakilan perusahaan lain, PT TEF, mengungkapkan bahwa CSR sudah disalurkan namun pembagiannya belum diatur secara rinci per desa.

“Selama ini CSR disalurkan secara global. Memang perlu ada aturan pembagian yang lebih jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat,” kata perwakilan perusahaan.

DPRD Tekankan Pentingnya Kepastian dan Regulasi hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD setelah menerima RDP bersama masyarakat Kabupaten Bangka Barat.

Didit menegaskan bahwa kewajiban CSR seharusnya mengikuti Perda Nomor 7 Tahun 2012. Ia meminta perusahaan lebih terbuka terkait realisasi plasma dan penyaluran CSR.

“Yang penting bukan siapa benar atau salah, tetapi bagaimana semua hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga meminta perusahaan dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan agar persoalan tidak berlarut.

“Kalau niat sudah baik, penyelesaian pasti ada. Kita hanya butuh data jelas dan keterbukaan dari semua pihak,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *