WARTAPUBLIK.COM, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di
Topik: KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.