Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang, di Setujui Oleh Fraksi PKS DPRD

oleh -365 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM,Pangkalpinang— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada Senin, (13/2/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyampaikan, pedoman pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses Perundang-undangan.

“Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan pedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan,”ucapnya.

Arnadi juga menyampaikan, dengan penyesuaian terhadap regulasi peraturan tersebut diharapkan terwujud sebuah metode dan standar yang tepat, dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud produk hukum yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat di Kota Pangkalpinang.

“Fraksi PKS berharap dengan hadirnya Raperda ini dapat menciptakan produk hukum yang baik dan benar, sehingga sesuai dengan amanat UUD 1945 agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang,”ujarnya.

Lanjut Arnadi, terkait Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, pada tahun 2017 Pemkot Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca lagi :  Pemkab Bateng Raih Predikat Tertinggi Se-Bangka Belitung untuk Penilaian LPPD

“Fraksi PKS memandang perlu Pencabutan Perda tersebut kami menilai tidak lagi relevan untuk digunakan pada masa sekarang,”ujarnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko, Fraksi PKS menilai, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung merubah format perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai kota pelayanan, bisnis dan jasa. Pangkalpinang menjadi bagian sangat penting dalam perkembangan Provinsi Babel dan harus memandang raperda ini sebagai langkah progresif agar dapat menjadi pusat pelayanan, jasa dan bisnis di seluruh provinsi Babel,”ucapnya.

Fraksi PKS memandang, raperda ini dapat menjadi langkah kongkret bagi pemkot dalam mengembangkan dan memajukan kota Pangkalpinang ke depan.

“Dengan ini kami menyetujui usulan tiga Raperda tersebut dan kemudian dibahas melalui Bamus,”kata Arnadi. (red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *