Gelar Rapat Paripurna, DPRD Babel Rekomendasikan Pansus Pencabutan Izin Enam PT Pengelola HTI ke KLHK

oleh -446 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM,Pangkalpinang–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Pansus tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, di gedung DPRD Babel, Air Itam Pangkalpinang, Selasa (28/2/23).

Dalam hal ini DPRD Babel merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mencabut izin enam dari delapan perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Babel.

Enam perusahaan tersebut diantaranya,PT Istana Kawi Kencana (IKK),PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS),PT Hutan Lestari Raya dan PT AKP. PT Agro Pratama Sejahtera (APS), PT Agrindo Persada Lestari (APL).

Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, dengan tegas mengatakan alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.

“Kami akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan, di Babel ada 9 izin usaha yang sudah dikeluarkan KLHK yang masuk di Babel yang mengelola kawasan hutan,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Adet,bahwa keenam perusahaan tersebut sebenarnya telah membuat Rencana Kerja Usaha (RKU) dan RKB dan telah di tanda tangani oleh pihak KLHK.

Akan tetapi, hal itu tidak pernah dilaksanakan dan hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah di tetapkan.

“Walaupun ada Rencana Kerja Tahunan (RKT) juga mereka tidak melaksanakan apa-apa, percuma saja mereka mendapatkan izin itu lebih baik ditutup karena akan merugikan masyarakat,” jelas Adet.

“Kemarin  Bangkanesia  sudah dicabut, masih delapan kan nah dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada 2 yakni Inhutani Lima dan PT. Indo Sukses Lestari Makmur,” ungkapnya.

Atas dasar itu pula, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk pencabutan izin pengelolaan HTI tersebut, dimana rekomendasi ini akan dikeluarkan sekarang.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk PT AKP baru melakukan land clearing 20 hektar, targetnya tahun ini akan menanam sebanyak menanam 1500 hektar tapi yang lain belum melakukan kegiatan apa-apa .

“Yang jelas saat ini kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dicabut izinnya itu, dan nanti akan disampaikan ke KLHK.” ringkasnya.

*(red)

 

Baca lagi :  Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *