WARTAPUBLIK COM, Babel_Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan dua Wakil Ketua DPRD Babel dengan inisial AC dan HA.
Tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.
“Keduanya resmi ditahan pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih tiga jam di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Rabu (29/3).
Selanjutnya Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HA dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AC.
“Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” jelasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penahanan para tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP.
“Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847.300.000,”tutupnya.(Har)