WARTAPUBLIK.COM,Bangka Barat –Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki anggota Polsek Simpang Teritip bersama dengan anggota Pam Sat Brimobda Polda Kep. Babel melakukan penangkapan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Simpang Teritip IPDA Rendy Kurniawan Basuki menjelaskan pada hari jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Polsek Simpang Teritip bersama anggota Satbrimobda polda Babel yang melakukan pengamanan di PT. LWI Ledong Selatan Dusun Menggiang Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip, mengamankan JA (42) warga Dusun Rumpis RT/RW 001/003 Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip Kab. Bangka Barat. Selasa (23/05/2023).
“Saat Anggota gabungan melaksanakan patroli di lahan perkebunan sawit PT. LWI Ledong Selatan dan di blok X09/X10 ada orang yang tidak di kenal di lakukan melakukan pencurian buah sawit di lahan tersebut, kemudian tim melakukan pengajaran terhadap orang tersebut, berhasil mengamankan JA,” ujar Kapolsek
Setelah diamankan tersangka
mengaku telah melakukan pencurian buah sawit di lahan tersebut dan adapun barang bukti yang berhasil mengamankan berupa 44 (empat puluh empat ) buah janjang sawit dengan berat sekira 1.370 kg,
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Teritip dan dilakukan interogasi dan pengembangan di dapatkan informasi bahwa, JA melakukan pencurian tersebut berkoordinasi dengan Security PT. LWI bernama MU,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penjualan buah sawit tersebut di bagi bersama. Dan JA juga mengakui telah melakukan pencurian di lahan perkebunan tersebut sudah berulang sebanyak 8 kali dari bulan Januari 2023.
“Kini untuk keempat pelaku tersebut sudah diamankan di kantor satreskrim polres Kotawaringin Barat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke-4 Jo Pasal 64 Kuhpidana,” tutup Kapolsek.