Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat Tangkap Sepasang Suami Istri Tindak pidana Narkotika

oleh -1475 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Bangka Barat —Sepasang suami istri Wanita dan Pria RA (27) dan SE (24), diamankan tim hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Minggu (21 /05/2023) sekitar pukul 17.00 WIB,

Sepasang suami istri RA (27) dan SE (24) merupakan warga Dusun kampung Baru Barat RT. 04 Kelurahan Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten,Bangka Barat.

“Sepasang suami istri Pelaku Tindak pidana Narkotika ini, ditangkap di Daerah Pemakaman cina yang Kelurahan Menjelang RW. 02 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (27/05/2023).

Sementara itu, Barang Bukti (BB) 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip bening yang di bungkus pipet berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 13,07 gram, 1 (satu) buah tas hitam selempang hitam merk Tough slhs, 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A17 warna Biru hitam, 1 (satu) unit motor HONDA SCOOPY warna merah hitam tanpa Nomor Polisi.

Lanjut kasat Res Narkoba menjelaskan, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Di Daerah Pemakaman cina yang beralamat di Kelurahan Menjelang RW. 02 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 2 (Dua) orang pasangan Suami istri RA dan SE.

Setelah diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan BB tersebut.

“Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Res Narkoba (hms).

banner 336x280
Baca lagi :  Sat Polairud Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Himbauan Waspada Cuaca Ekstrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.