WARTAPUBLIK.COM, Bangka Barat – Tak asing lagi praktek bongkar muat BBM jenis solar di Pelabuhan Nelayan dekat pasar di Bangka Barat selalu menjadi sorotan publik bahkan pernah terpublikasi di beberapa media online, Rabu (29/05).
Bukan rahasia umum lagi, solar tersebut dari pelabuhan nelayan diduga ada yang ditampung di gudang Bos AKM yang saat ini eksis di Bangka Barat. Tim media berhasil menghimpun dan pantau lokasi penampung gudang Solar diduga ilegal.
Kepada tim media TN mengaku sebagai pengurus penjualan BBM jenis Solar tersebut yang ada di Bangka Barat .
” Terus terang disini AKM itu selain Transportir dia juga tampung solar di Bangka Barat ni pak untuk dikirim di perkebunan sawit,” ujar TN.
Pantauan Tim media, di gudang AKM terlihat 1 unit Armada pick up dan 1 unit minibus yang telah di modifikasi dengan Tangki Tedmond mobilnya, selain itu AKM juga memiliki gudang Solar diduga di rumahnya.
Sementara itu, Faizal orang kepercayaan AKM mengaku solar tersebut dikirim ke perkebunan kelapa sawit yang ada di Bangka Barat.
Dasar hukum,
Melakukan modifikasi tangki kendaraan atau menyelipkan BBM, khususnya subsidi diatur Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling tinggi Rp 60 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Setelah dipublikasikan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak- pihak terkait. ( Tim)