Caption Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz digelar secara daring di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026),
Editor : Haryani
Wartapublik.com, PANGKALPINANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tetap menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dilangsir media Berita 5.co.id, Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizal Firmansyah, JPU Rita Rizona menegaskan bahwa tuntutan tidak berubah meski kedua terdakwa, Hasan Basri dan Martin, mengajukan pembelaan berbeda.
“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta kronologi kejadian, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas JPU dalam repliknya.
Sebelumnya, Martin meminta dibebaskan dari segala dakwaan, sementara Hasan Basri memohon keringanan hukuman dengan alasan kemanusiaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung, mengingat korban merupakan pimpinan media yang dikenal vokal mengangkat isu-isu sensitif, termasuk persoalan pertambangan.
Sejumlah pihak menilai masih terdapat hal yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan, khususnya terkait motif di balik pembunuhan tersebut, apakah murni kriminal atau berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.
Di sisi lain, pelaksanaan sidang secara daring juga menuai sorotan dari pengamat hukum karena dinilai mengurangi transparansi dan akses publik dalam mengawal proses peradilan.
Kekecewaan juga disampaikan pihak keluarga korban. Istri almarhum, Novi, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
“Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ujarnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (28/4/2026).
Putusan tersebut dinilai menjadi penentu nasib kedua terdakwa, sekaligus menjawab harapan keluarga korban akan keadilan.
(Tim)










