WARTAPUBLIK.COM, Bangka Barat – Proyek Lanjutan Pembangunan Retensi Kolam dan Sungai Muntok Bangka Barat yang dilaksanakan oleh CV. Fitrindo Karya Persada Senilai 3 miliyar lebih diduga abaikan K3 dan penggunaan material pasir, Senin (10/06/24) di Jalan Kejaksaan Muntok, Bangka Barat.
Pantauan Media ini, pada papan pekerjaan proyek di kerjakan dengan No Kontrak : 610/59/SPK-KRM/PUPRPRKP-SDA/2024 Senilai Rp 3.649.936.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Waktu pelaksanaan 210 H ( Dua Ratus Sepuluh) Hari Kalender.
Dikerjakan oleh CV. Fitrindo Karya Persada, Konsultan Supervisi : CV. Graha Rizki Konsultan, Sumber Dana : APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Diketahui, beberapa pekerja proyek telah abaikan K3 ( Keselamatan dan kesehatan kerja) K3 dalam istilah asing sama dengan OSH (Occupational Safety and Health) yaitu terkait tidak memakai pengaman kerja seperti helm kerja, sepatu kerja dan sarung tangan kerja.

Saat media dilokasi pemasangan talud, ada pekerja yang abaikan K3 bahkan terpantau tidak memakai sepatu kerja.
Padahal aturan dan syarat pada pekerjaan proyek sangat jelas di K3 itu sudah ada anggaran. Mengapa sampai safety harus diabaikan ?
Bukan hanya K3 saja yang diabaikan,
ada beberapa kejanggalan terkait pemasangan talud, salah satunya adalah bahan material asal usul pasir yang diduga ada mengambil dari galian talud itu sendiri.
“Benar pak, adukan pasir ada memakai dari galian ini,” ujar pekerja yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Saat disinggung soal adukan manual tanpa memakai mesin molen pekerja bungkam tidak menjawab.
Sementara itu, Konsultan Pengawas lapangan, Heri saat konfirmasi awak media tidak menjawab dengan jelas bahkan menyuruh ke bos Acem kalau mau bertanya.
” Terkait masalah pekerjaan talud disini tanya saja pada Acem,” ujarnya dengan singkat.

Setelah dipublikasikan, awak media belum bisa terhubung pihak kontraktor. Dan redaksi terus lakukan konfirmasi ke pihak- pihak terkait. ( * Kmr)