Kejagung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh -897 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM,Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Kamis (20/06/24) .

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan bahwa, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Disampaikan Kapuspenkum ada 3 ( tiga) saksi yang diperiksa, diantaranya,
1.GAR selaku pihak swasta.
2.YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
3.HKT selaku pihak swasta.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

banner 336x280
Baca lagi :  Miris ! Diduga kasus CSD WP Tanjung Gunung PT Timah Tbk Final di 2 Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *