WARTAPUBLIK.COM,Bangka Barat -Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan melakukan Penangkapan 1 (satu) unit Truk bermuatan Pasir Timah dan Balok Timah tanpa dokumen Kamis (20/6) Lalu di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ER Akui Kepemilikan, Kamis (27 /06/ 2024).
Kegiatan razia mengamankan 1 unit truk yang bermuatan pasir timah dan balok timah tanda dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Supir berinisial (JM) yang membawa muatan tersebut dan Mengakui tidak memiliki dokumen dalam pengangkutan jumlah tersebut.
Tidak sampai disitu Polres Bangka Barat Barat juga melakukan pengembangan dan mengamankan Pemilik 4 Ton Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Tim gabungan dari Polres Bangka Barat berhasil menangkap Er (46), pemilik balok dan pasir timah seberat 4 ton.
Er, merupakan warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap di area check-in Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Jumat (21/6) lalu.
” Timah tersebut milik saya Pak” ujar ER Kamis 27 Juni 2024.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono, seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan untuk tersangka saat ini dalam proses penyidikan.
” Untuk tersangka dan barang Bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat dan untuk saat ini kedua Tersangka dalam proses Penyidikan ” ujar kasat Polair . ( Kmr)