TI Rajuk Tower Gasak DAS di Sungai Buah Sungaiselan, Diduga ada Super Hero

oleh -614 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Sungaiselan/ Bateng –  Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada dikawasan Sungai Buah Kelurahan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah di Gasak oleh penambang liar TI Rajuk Tower, padahal ekosistem di aliran sungai  tersebut seharusnya dijaga dan dilestarikan.

Pantauan media ini, beberapa ponton tampak berada dikawasan aliran sungai Buah, lakukan penambangan secara masif. Dan lokasi  saat ini tidak mudah di jangkau, Tim media harus menempuh dengan menyewa perahu untuk memasuki kawasan TI Rajuk.

Keberadaan kegiatan TI  Rajuk Tower di Sungai Buah yang jauh dari pemukiman warga tersebut disinyalir ada Bang Jago sehingga kegiatan tersebut lancar tanpa hambatan, Rabu (10/07/24).

Salah satu warga asal Kelurahan Sungaiselan mengatakan, kegiatan TI  ilegal jenis Rajuk  sudah lama beraktivitas .

” Benar pak, itu sudah lama, kita sebagai warga Sungaiselan hanya bisa nonton saja, pasalnya diduga koordinasi cukup kuat kelihatannya ada bang Jago yang Super Hero,” ujarnya dan namanya minta dirahasiakan.

Ia juga mengatakan, sebagai warga Sungaiselan tidak pernah ada vie atau kontribusi dan menurut ceritanya pernah ditertibkan oleh APH namun masih tetap berjalan.

Dalam upaya penegakan hukum di wilayah Polsek Sungaiselan, redaksi wartapublik.com menghubungi Kapolsek Sungaiselan AKP Bobory Niko S.H, M. Si
hingga berita dipublikasikan belum memberikan keterangan.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait aktivitas TI Rajuk Tower di Sungai Buah belum juga memberikan tanggapannya.

Terhadap pelaku:
Atas perusakan lingkungan hidup pelaku bisa dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP karena sengaja atau kelalaian mengakibatkan terlampaui baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana kurungan penjara 10 tahun, denda Rp 10 miliar. (Hary)

banner 336x280
Baca lagi :  FORMAS dan BNPT RI Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.