WARTAPUBLIK.COM,Sungailiat – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Tenaga kerja bagi Para Pekerja Konstruksi di Lingkungan Desa dan juga anggota BPD di seluruh desa di Kabupaten Bangka, Kamis (17/10/2024) di Gedung Pertemuan GRHA Maras.
M. Haris dalam hal ini menyampaikan bahwa sosialisasi program perlindungan sosial ini sangat berguna bagi para pekerja dimana mereka akan mengetahui program program apa saja yang akan mereka dapatkan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Para pekerja di sektor jasa kontruksi di lingkungan desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan apa pun bentuknya. Perlindungan tersebut mulai dari masa pengerjaan hingga masa pemeliharaan proyek.
“Pada hari ini saya ingin semua anggota BPD agar ikut serta dalam kepesertaan perlindungan sosial tenaga kerja, serta para tenaga pekerja yang bekerja di jasa konstruksi di lingkungan desa pun untuk ikut menjadi bagian dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena mereka ini masuk kategori pekerja rentan,” ucap haris.
“maksud pekerja rentan disini adalah mereka yang bekerja serabutan atau kata lainnya mereka yang bekerja ketika ada yang membutuhkan dalam artian mereka tidak diupah secara bulanan seperti halnya para pekerja kontruksi pada suatu proyek, dan program pada kegiatan ini sumber anggarannya berasal dari dana desa itu sendiri, ” bebernya.
Haris juga menambahkan, untuk BPD sendiri saat ini baru dilindungi sekitar 12 persen, atau sekitar 8 desa dari 62 desa yang ada di Kabupaten Bangka. Sedangkan pada pemerintahan desa sendiri keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 100 persen.
Pelaksanaan program ini tidak dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri sehingga diperlukan kerjasama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan salah satunya dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa. (*)