Mesuji, Lampung – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah merupakan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Permendesa no 7 Tahun 2023 Tentang Prioratas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan Permendesa no 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Oprasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Dari kedua peraturan tersebut merupakan fokus penggunaan dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem. BLT dialokasikan paling tinggi 25 % dari pagu Dana Desa dengan besaran Rp300. 000/kpm setiap bulan selama 12 bulan dimulai dari bulan Januari.
Sungguh sangat disayangkan apa yang telah di lakukan oleh Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung yang dengan sengaja membagi dana BLT yang samula sebesar Rp 900.000; untuk bulan Juni, Juli dan Agustus 2024 di alihkan menjadi Rp450.000/KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Seperti yang disampaikan oleh salah satu KPM penerima BLT yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dirinya hanya diberikan Rp450.000 untuk 3 bulan itu sama dengan Rp 150.000/bulan semua itu dilakukan Kepala Desa Fajar Baru tanpa ada musyawarah dengan KPM, “ya kalau bulan Januari sampai Bulan Mei saya terima Rp 1.500.000 untuk 5 bulan, akan tetapi untuk 3 bulan Juni, Juli, dan Agustus hanya terima Rp 450.000 yang seharus nya kami terima Rp 900.000, Ucapnya.
Jelas perbuatan ini melanggar Permendes nomor 7 tahun 2023 dan Permendes nomor 13 tahun 2023 yang dapat di kenakan sangsi pidana.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, pelaku pemotongan dana bantuan sosial ( bansos ) seperti BLT Dana Desa dapat dijerat dengan 2 pasal, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kabupaten Mesuji, inspektorat Kabupaten Mesuji dan Kejari Mesuji dapat memproses masalah ini kepada Kepala Desa Fajar Baru dan juga perangkatnya yang dengan sengaja telah melakukan Pemotongan BLT yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk memberikan rasa keadilan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Fajar Baru.
Saat Dikonfitmasi awak media, Abas Setiawan Kepala Desa Fajar Baru mengatakan bahwa semula penerima BLT di desanya sebanyak 90 orang KPM, setelah Dana BLT itu dibagi dua menjadi 180 orang penerima BLT.
Diduga kuat Kepala Desa Fajar Baru dalam hal ini menyalahgunakan Jabatan dan kewenangan nya sebagai Kepala Desa dengan memaksa penerima BLT untuk Berbagi dengan warga yang nama nya tidak ada dalam daftar penerima BLT tanpa musyawarah.
Juga diketahui beberapa hari setelah Dana BLT itu dibagikan dan menjadi viral, langkah Abas Setiawan memanggil 90 orang KPM untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai, dan warga pun terheran – heran dengan kelakuan Kepala Desa Fajar Baru ini yang semaunya dalam memberikan kebijakan.
( Red)