WARTAPUBLIK.COM, Bangka Barat -YU wanita (35), HA laki laki (41) merupakan dua orang pelaku yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat tindak pidana narkotika.
Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Senin Tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Melakukan penyelidikan di lokasi daerah rawan terjadinya transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, anggota berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pasangan suami istri (HA) dan (YU) sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gerakan gerik mencurigakan .
Kapolres Bangka Baray AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang masih di kemas didalam potongan pipa sedotan siap edar dan sempat di buang (YU) dipinggir jalan.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan di dompet (HA) didapatkan 1 bal plastik klip bening ukuran kecil.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat Brutto 4,51 gram, ” ungkap Kasat Resnarkoba. ( Hms/Kmr)