Dugaan Pungli, Kepsek SMK Negeri 1 Liwa Ancam Laporankan Wartawan ke APH 

oleh -1086 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Lampung Barat– Aksi kepala sekolah SMK Negeri 1 Liwa kabupaten Lampung Barat Tri Yunita terhadap salah satu wartawan, yang mengkonfirmasikan masalah dugaan pungutan liar sebesar Rp. 100.000 per bulan hinga mencapai Rp1,2 milyar dari hampir 995 siswa, dengan mengatas namakan sudah kesepakatan komite sekolah.

Dengan dalih salah satu kegunaannya untuk membayar gaji guru honor di kerena kan Dana Biaya Operasional Sekolah Bos ( BOS), sebesar Rp 1,6 milyar lebih itu tidak mencukupi.

Sementara jelas tertuang dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah, untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Larangan ini berlaku secara kolektif atau perorangan.

Bukannya mendapat respon yang baik malah wartawan mendapat ancaman Akan Di Laporkan Ke APH oleh Tri yunita selaku kepala sekolah.

Mungkin saja karena Tri Yunita merasa risih saat awak media mempertanyakan sejumlah anggaran yang iya kelola, atau kerena merasa kepala sekolah paling loyalis dan paling dekat dengan sang mantan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar .

Namun, sampai saat ini Tri Yunita tak kunjung berani melapor kan oknum wartawan ke Aparat Penegak hukum (APH), alias hanya gertak sambal belaka alias Angat Angat Tai Ayam.
Seperti kata pepatah kalau bersih kenapa risih.

Terpisah Sabtu 15/2/2025 saat awak media  ini mencoba mendatangi Tri Yunita selaku Kepala Sekolah, untuk mencoba mengklarifikasi permasalahan tersebut yang bersangkutan tidak bersedia di temui.

Setelah dipublikasikan awak media terus berupaya lakukan konfirmasi kepihak Kepala Sekolah Tri Yunita dan pihak terkait lainnya.

(Rizlen)

banner 336x280
Baca lagi :  Dirut PT Timah Tbk Sebut Insan Pers Mitra Strategis Perusahaan Dalam Membangun Reputasi Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.