WARTAPUBLIK.COM, Lampung Barat– Dugaan korupsi dana B0S dan aroma pungutan liar (Pungli) terjadi di SMK Negeri 1 Liwa Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Tak tanggung tanggung, demi mendapatkan keuntungan pribadi, oknum Kepala Sekolah yang berinisial TY diduga melakukan pungutan liar kepada seluruh peserta didik SMKN 1 Liwa sebanyak 995 anak.
Setiap siswa dibebankan uang sebesar Rp 100.000 per bulan. Sehingga total keseluruhan uang hasil pungutan itu tembus mencapai sekitar Rp 1.194.000.000 per tahun.
Sementara realisasi dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp 1.677.510.000 juga diduga keras terjadi korupsi, dengan rincian penggunaan dana diantaranya:
Pembayaran Honor sebesar Rp 515.480.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 367.541.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 501.254.000, dan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 110.000.000.
Ketua Pemerhati Pendidikan Lampung Maryani, S.Pd mengatakan, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melacak dugaan penyimpangan dana BOS terlebih dahulu, khususnya pada realisasi pembayaran Honor kepada 24 orang guru honorer di SMK Negeri 1 Liwa tahun 2024.
“Berdasarkan informasi dan data rekapitulasi penggunaan dana BOS SMK Negeri 1 Liwa pada laporan pembayaran Honor tahun 2024 sebesar Rp 515.480.000, diduga terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp 273 juta,” ujar anhar. Jum.at.14/2/2025).
Ia menjelaskan, dengan memiliki jumlah guru honor/ tidak tetap sebanyak 24 orang, laporan penggunaan dana BOS yang direalisasikan untuk pembayaran honor di SMKN 1 Liwa seharusnya hanya sekitar Rp 241.920.000 per tahun.
“SMKN 1 Liwa terdata memiliki Guru honorer sebanyak 24 orang dan dibayar @Rp 52 ribu per jam yang bersumber dari dana BOS Rp 35.000 dan Komite Rp 17.000, dan setiap guru mendapatkan jam mengajar maksimal 24 jam per bulan,” jelasnya.
Belum lagi soal realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 367.541.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 501.254.000, dan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 110.000.000, juga diduga kuat diragukan kebenarannya.
Untuk itu, Kejaksaan diminta segera periksa oknum komite dan bendahara SMKN 1 Liwa atas adanya dugaan korupsi dan pungli tersebut. Diharapkan Jaksa akan menelusuri dan melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan oknum yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap bendahara sekolah, bukti dukung terhadap beberapa kegiatan dapat dibuktikan dengan klaim kwitansi dan Surat Pertanggungjawaban. Benar apa tidak, Pihak kejaksaan Tentu tidak bisa percaya dengan bukti dukung saja namun harus dikroscek juga.
“Hal ini perlu ditelusuri dari bawah dulu, setelah itu baru panggil Kepala SMKN 1 Liwa karena ini kan dibawah pimpinan dia. Yang jelas pihak kejaksaan kroscek kondisi sekolah lebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan laporan realisasi anggarannya,” ungkapnya.
Setelah dipublikasikan awak media terus berupaya melakukan konfirmasi terkait terhadap pihak Kepala Sekolah SMK I Liwa dan pihak terkait lainnya.
( Rizlen)