WARTAPUBLIK.COM,BELITUNG TIMUR – Upaya perbaikan tata kelola timah terus digalakkan, agar sumber daya alam timah memberikan manfaat yang besar bagi Negara dan masyarakat. Perbaikan tata kelola ini juga didukung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur mengadakan rapat koordinasi dengan Forkompinda di Kabupaten Belitung Timur dan PT Timah untuk membahas tindak lanjut rencana tata kelola kerja sama terkait kemitraan jasa penambangan timah di Kabupaten Belitung Timur.
Rakor ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) Dr. Rita Susanti, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Beltim Harli Agusta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Novis Ezuar, Pabung Kodim Belitung 0414 Walikota Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko dan Kepala Divisi Area Belitung PT Timah Tbk Ronanta Tarigan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, rakor tentang Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah ini juga telah digelar di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal bulan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) Dr. Rita Susanti mengatakan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Kejaksaan Agung mengenai tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Ada beberapa hal penting yang kita simpulkan dari pertemuan ini, di antaranya perlu dilakukan eksplorasi untuk memastikan berapa banyak cadangan timah di Beltim agar bisa bermanfaat dan membawa kesejahteraan masyarakat Beltim,” ujarnya.
Selain itu, kata dia juga membahas tentang pengelolaan pertambangan timah, regulasi kerja sama, serta kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah.
“Kekhawatiran kita akan adanya timah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Belitung Timur. Sehingga nantinya akan diatur pola kemitraan dengan masyarakat baik itu melalui Koperasi, Bumdes dan BUMD. Hal lain yang kita lakukan melakukan penertiban penambangan ilegal, karena jika banyak kebermanfaatan ilegal ini dapat terganggu,” ucapnya.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan pengelolaan timah memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Diperlukan regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan kelompok masyarakat di IUP PT Timah Tbk guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,”
Kajari Beltim Rita Susanti menyebutkan tata kelola ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat sehingga diperlukan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak.
“Kita sudah melakukan mitigasi dengan mengumpulkan forkopimda. Ini adalah upaya yang kami lakukan bagaimana Kejaksaan Negeri Belitung Timur hadir di tengah masyarakat untuk mengakomodir permasalah timah di Beltim. Terkait pola kerja sama ini harus mengacu pada aturan yang berlaku agar semua legal,” jelas Rita.
Sementara itu, Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah berperan dalam mendukung perbaikan tata kelola pertimahan agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal kepada Negara dan masyarakat.
“PT Timah juga terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola pertimahan, tentunya hal ini memerlukan dukungan semua pihak. Perusahaan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang telah mendukung dan mendukung upaya perbaikan tata kelola pertimahan khususnya di Belitung Timur agar dapat berjalan dengan lancar,” ucap Anggi. (*)