Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bupati Tulungagung Resmikan Sidarling 2025, Layanan Sidang Hukum Kini Lebih Dekat Warga

877
×

Bupati Tulungagung Resmikan Sidarling 2025, Layanan Sidang Hukum Kini Lebih Dekat Warga

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo dan Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum saat meresmikan Sidarling 2025 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025). (Foto: Dok. Pemkab Tulungagung)

WARTAPUBLIK.COM
TULUNGAGUNG — Warga Tulungagung kini bisa mendapatkan layanan hukum tanpa harus jauh-jauh ke pusat kota. Melalui program Sidang Permohonan Keliling atau Sidarling, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menghadirkan sidang langsung di kecamatan.

Program ini resmi diluncurkan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025), oleh Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., bersama Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Bupati Gatut menyebut Sidarling sebagai langkah strategis mendekatkan pengadilan kepada masyarakat.
“Kalau selama ini pengadilan terasa jauh, hanya di wilayah kota, mulai sekarang kita hadirkan sedekat-dekatnya dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan Pemkab tidak berhenti pada peresmian, melainkan juga penyediaan fasilitas sidang, koordinasi dengan camat dan kepala desa, hingga sosialisasi masif ke warga pelosok. “Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau,” tambahnya.

Ketua PN Tulungagung menjelaskan Sidarling sepenuhnya gratis, kecuali biaya administrasi pendaftaran dan pemanggilan via pos tercatat Rp7.000–Rp20.000. Kini pendaftaran perkara juga bisa dilakukan secara online melalui kecamatan.

Untuk mempercepat layanan, PN Tulungagung bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah putusan sidang keluar, berkas langsung dikirim ke Dukcapil untuk pembaruan data kependudukan, biasanya selesai dalam dua hari.

Sidarling sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Karangrejo dan Rejotangan, dengan capaian lebih dari 150 berkas selesai hanya dalam satu kali sidang. PN Tulungagung memastikan layanan ini siap hadir di setiap kecamatan selama ada koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Acara peresmian dihadiri Sekda Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Dukcapil Nina Hartiani, S.H., M.AP., jajaran PN Tulungagung, serta 19 camat dari seluruh wilayah kabupaten. ( Jieans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *