Caption Foto : Wali Kota Pangkalpinang Prof. Udin memberikan klarifikasi terkait surat edaran pengaturan aktivitas live music selama bulan Ramadhan, Sabtu (21/2/2026)
Editor: Haryani
WartaPublik.com, PANGKALPINANG — Polemik surat edaran terkait aktivitas band dan live music selama bulan Ramadhan di Pangkalpinang akhirnya diklarifikasi.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan tidak ada pelarangan kegiatan live music di wilayah Kota Pangkalpinang.
Surat edaran tersebut, kata dia, hanya mengatur agar penggunaan musik tidak berlebihan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang sedang beribadah.
“Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadhan,” ujar Prof. Udin, Sabtu (21/2/2026) malam.
Menurutnya, imbauan itu bertujuan menjaga suasana kondusif selama Ramadhan, sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk beraktivitas secara wajar.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga meminta seluruh pihak untuk saling menghormati dan menyesuaikan aktivitas hiburan dengan norma serta ketertiban yang berlaku selama bulan suci.
Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah berharap polemik yang sempat mencuat dapat mereda dan masyarakat memahami substansi surat edaran secara utuh.







