Caption Foto : Kantor Kejari Bangka Tengah
Editor : Haryani
Wartapublik.com, Namang— Mencuatnya Isu dugaan Pungli terhadap PKL wisata kuliner sawah Desa Namang, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah menjadi berbincang hangat di masyarakat. Terkait isu tersebut awak media minta tanggapan langsung kepada Kejaksaan Tinggi ( Kejari) Bangka Tengah .
Permintaan konfirmasi dilakukan menyusul pernyataan Kepala Desa Namang soal iuran PKL dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bagian dari pengembangan desa wisata, dan bukan merupakan praktik pungutan liar.
Dilangsir Beritabaik.com , Jum’at (19/12/25) bahwa berdasarkan percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, Kejari Bangka Tengah belum memberikan penjelasan mengenai penilaian hukum, dasar regulasi, maupun mekanisme pengawasan atas pengelolaan iuran tersebut. Pihak Kejari justru mengarahkan awak media untuk menempuh jalur konfirmasi formal.
“Langsung ke Kasi Datun,” tulis pihak Kejari Bangka Tengah melalui pesan singkat.
Dalam percakapan yang sama, pihak Kejari juga menanyakan domisili wartawan, apakah berasal dari Bangka Tengah atau Pangkalpinang, tanpa disertai penjelasan mengenai keterkaitan pertanyaan tersebut dengan permintaan klarifikasi yang diajukan.
Percakapan kemudian ditutup dengan arahan agar awak media mendatangi langsung Kantor Kejari Bangka Tengah untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
“Langsung ke kantor saja,” tulis pihak Kejari Bangka Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bangka Tengah belum menyampaikan sikap resmi terkait legalitas pengelolaan iuran PKL di kawasan wisata Desa Namang, termasuk apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa.
Sumber : Beritabaik. co. id








