Caption Foto : Aktivitas penambangan timah di kawasan HGU perkebunan sawit yang menjadi sorotan terkait dugaan monopoli penerbitan SPK
- Laporan:M.Efendi|Tim Investigasi
- Editor :Haryani
WartaPublik.com, Bangka — Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan oleh PT Timah Tbk kepada CV TMR dan CV Rivanna di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit menuai sorotan serius.
Proses tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya bagi perusahaan milik negara.
Sejumlah pihak menilai, penerbitan SPK di kawasan HGU PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) dan PT Gunung Maras Lestari (GML) terkesan tertutup dan minim akses bagi CV lain sebagai pembanding, meskipun luas wilayah tambang mencapai ratusan hektare dan memiliki potensi cadangan timah yang signifikan.
“Selama ini proses penerbitan SPK di wilayah potensial seperti IUP dalam HGU terkesan eksklusif. Tidak ada ruang terbuka bagi CV lain untuk bersaing secara sehat,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga mengarah pada aspek kemampuan usaha mitra tambang. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, badan usaha berbentuk CV memiliki batas omzet maksimal Rp50 miliar per tahun.
Namun, jika produksi bijih timah mencapai sekitar 7 ton per hari, nilai penjualan dalam sebulan hingga setahun dinilai berpotensi melampaui batas tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik monopoli dalam pengelolaan IUP PT Timah di lahan HGU. Bahkan, sebagian pihak menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi, Rahendra, pejabat PT Timah yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan SPK, belum memberikan tanggapan, Senin (29/12/25).
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui aplikasi WhatsApp terkait mekanisme dan prosedur penerbitan SPK belum mendapat jawaban.
Sementara itu, salah satu pejabat PT GSBL yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa seluruh urusan penambangan di wilayah HGU perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada PT Timah.
“Kami pasrah saja. Padahal kalau dilihat, usia sawit yang terdampak tambang masih produktif. Tanam tahun 2017, artinya masih masa panen raya. Tapi karena kebijakan perusahaan negara dan kebutuhan produksi PT Timah, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya sambil menghela napas.
Ia mengakui kerusakan tanaman sawit berdampak pada produktivitas kebun, namun keputusan penambangan dianggap sebagai bagian dari kebijakan strategis negara.
Sejumlah pihak kini mendorong agar mekanisme penerbitan SPK di lingkungan PT Timah Tbk, khususnya di wilayah IUP dalam HGU, dikaji secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Transparansi dinilai menjadi kunci agar pemanfaatan sumber daya mineral negara tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan negara.
Setelah dipublikasikan, tim media masih berupaya menghubungi pihak CV TMR dan CV Rihanna serta pihak terkait lainnya.







